Politeknik ATI Makassar
UPT Satuan Pengawas Internal (SPI)
Tentang Kami
Satuan Pengawas Internal (SPI) merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur Politeknik ATI Makassar. Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan kewenangan, antara lain : (a) Menetapkan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; (b) Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; (c) Menyusun laporan hasil pengawasan internal; (d.) Memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan (e) Menjadi satuan tugas pengendali internal pemerintah.