Satuan Pengawas Internal (SPI)

Struktur

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggara laporan keuangan yang baik, mengingkatkan efektifitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur organisasi unit Satuan Pengawas Internal (SPI) terdapat pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 07/M-IND/PER/1/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Makassar.

Layanan Kami

SPI merupakan unit yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik pada Politeknik ATI Makassar. Tugas dan kewenangan unit ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Statuta Politeknik ATI Makassar. Adapun tugas dan fungsi SPI sesuai Permenperin Nomor 15 Tahun 2022, yakni : (1) Menetapkan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; (2) Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; (3) Menyusun laporan hasil pengawasan internal; (4) Memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan (5) Menjadi satuan tugas pengendali internal pemerintah. SPI dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris dan anggota, bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II. Dan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Politeknik ATI Makassar Nomor 3171 Tahun 2023 Tentang Penempatan Pegawai di Lingkungan Politeknik ATI Makassar, personil tim SPI terdiri dari Yuriadi, Dian Dwi Wahyudi, Anggi Yuktii Kulla dan Andi Asdiana Irma Sari Yusuf.